Bentuk Koperasi, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen dari Koperasi
1. Bentuk Organisasi
a) Hanel yaitu suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
b) Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
- Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
a) Hanel yaitu suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b) Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
- Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan/Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen
Anggota Koperasi
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan/Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
a) Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan Hukum Koperasi.
b) Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
- Orang-orang
- Badan Hukum Koperasi.
b) Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
c) Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus/badan penasehat.
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus/badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat/saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD/ART
d) Berhenti/diberhentikan sebagai anggota :
- Minta berhenti atas kmauan sendiri
- Meninggal dunia.
- Di berhentikan oleh pengurus, karena:
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat/saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD/ART
d) Berhenti/diberhentikan sebagai anggota :
- Minta berhenti atas kmauan sendiri
- Meninggal dunia.
- Di berhentikan oleh pengurus, karena:
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
Comments
Post a Comment