Contoh Kasus Etika Bisnis

Nama : Anissa Nurul Fadilah
Kelas : 3EA10
NPM : 11214304

Contoh Kasus:
Kebakaran lahan dan hutan di beberapa wilayah Indonesia terjadi bukan hanya sekali melainkan hampir setiap tahun terjadi. Hal ini telah menjadi perhatian serius baik nasional maupun internasional, karena dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia tapi juga beberapa Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Penyebab kebakaran bukan hanya dari faktor alam tetapi juga ulah tangan manusia yang tidak bertanggungjawab.

Kebakaran hutan yang diakibatkan oleh PT Sinar Mas Grup ini memberikan dampak kerusakan yang sangat parah terhadap hutan di Kalimantan dan Sumatra, selain itu banyak hewan yang kehilangan tempat tinggal dan mati, manusia yang terjangkit penyakit karena tidak sedikit orang menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), dan terganggunya penerbangan dan ekonomi. Bencana kebakaran ini berpotensi mengundang bencana susulan yang lebih besar, berupa bencana ekologi serta bencana sosial. Kerusakan lingkungan, kepunahan keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hingga meledaknya hama akibat kacaunya sistem rantai makanan di alam.

PT Sinar Mas merupakan salah satu perusahan swasta terbesar karena mempunyai banyak unit usaha di berbagai sektor, salah satu sektor yang menjadi unggulan PT Sinar Mas adalah dalam perkebunan. Perusahan PT Sinar Mas mengolah minyak dari hulu ke hilir yaitu menanam bahan baku (kelapa sawit) dan diolah menjadi minyak goreng Firma. Permintaan minyak di Indonesia sangatlah besar maka dari itu perusahaan ingin mengekspansi lahan perkebunan agar dapat memperoleh bahan baku lebih banyak lagi.

Keinginan untuk menambah lahan perkebunan banyak perusahan yang melakukan pembakaran hutan. Hal tersebut karena tebatasnya lahan yang bisa mereka kuasai dan salah satu jalan yang mereka ambil adalah membakar hutan. Membakar hutan adalah solusi yang paling murah dan cepat untuk mendapatkan lahan yang akan di jadikan perkebunan. Solusi ini yang diambil oleh PT Sinar Mas. PT Sinar Mas telah melanggar banyak etika akibat dari aktivitas usaha mereka dalam memperluas lahan yang mereka miliki.

Banyak yang terlibat dalam kasus ini tidak hanya masyarakat yang menjadi korban tetapi pelaku dan pihak yang lainnya juga ada yang terlibat dalam kasus ini. Kejadian kebakaran hutan di Indonesia memang bukan pertama kalinya namun kali ini yang menjadi banyak kecaman oleh masyarakat didunia. Ditengah kampanye besar-besaran tentang isu global warming Indonesia sebagai salah satu yang masih mempunyai banyak hutan malah melakukan hal yang sangat tidak terpuji. Membakar hutan artinya mempercepat pemanasan global.

Kejadian ini akan terus berulang ditahun-tahun mendatang apabila penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Pemerintah berkewajiban menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan layanan lingkungan yang sehat.


Analisis:
Dari contoh kasus di atas adanya pelanggaran etika ini tentu menimbulkan banyak permasalahan baru bagi perusahaan PT Sinar Mas dan termasuk ke dalam teori etika utilitarianisme. Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Pendekatan yang secara fundamental bersifat utilitarian terhadap masalah lingkungan adalah dengan melibatkan masalah-masalah tersebut sebagai cacat pasar (Velasquez, 2002). 

Hak dan kewajiban, hak untuk menikmati udara yang bersih adalah hak semua masyarakat. Jika hak tersebut tidak terpenuhi karena ulah perusahaan maka akan ada hukuman baik hukuman yang sifatnya normative atau hukum tertulis. Polusi udara akibat kebakaran hutan ini mengganggu hak masyarakat untuk menikmati udara yang bersih. Banyak masyarakat yang menderita akibat dari peristiwa ini. Hukuman yang dilakukan secara normatif banyak terjadi di media sosial yang memberikan hukuman kepada perusahan yang membakar hutan. Hukuman yang sifatnya tertulis adalah pemberian sanksi bagi perusahaan dan diberi denda. 

Keadilan, merupakan pemenuhan dari hak yang harus bisa di nikmati oleh semua orang. Ketidak adilan yang dilakukan perusahaan dengan membakar hutan untuk menambah lahan perkebunannya. Perusahaan yang membakar hutan akan mendapat keuntungan karena itu dan tidak terkena hukuman. Pemegang saham akan banyak mendapat keuntungan dari peristiwa itu. Kaum miskin atau masyarakat yang terkena dampaknya secara langsung mendapat kerugian dari peristiwa tersebut. Maka dari itu terjadi ketidakadilan dari perusahaan terhadap masyarakat yang terkena dampaknya. 

Perhatian, seharusnya perusahaan memberikan perhatian mereka terhadap lingkungan dimana mereka mencari keuntungan. Dengan melakukakan eksploitasi yang mereka lakukan terhadap lahan yang mereka peroleh mereka seharusnya memberikan perawatan atau kompensasi kepada lingkungan. Pembakaran hutan yang mareka lakukan telah menciderai CSR karena dalam menjalankan bisnisnya mereka telah gagal untuk menjalankan prinsip CSR. Apabila mereka memberikan kompensasi lewat pilangtropi dalam menangani kebakaran hutan itu sudah terlambat. Karena CSR diawali bukan pada pilangtropi saja tetapi dalam mencapai laba/keuntungan yang mereka dapatkan harus menerapkan etika.


Sumber:
http://fwi.or.id/publikasi/kebakaran-hutan-dan-lahan-bukan-bencana-alam-awal-bencana-ekologi/

Comments

Popular posts from this blog

Bentuk Koperasi, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen dari Koperasi

Tak Berjudul

Analisis Iklan