Analisis Kasus Keadilan : Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah kasus Munir sang pejuang Hak
Asasi Manusia. Ia lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 8 Desember 1965
tepatnya di Kota Batu. Nama lengkapnya adalah Munir Said Thalib (alm) dan meninggal
pada tanggal 7 September 2004. Pria keturunan Arab lulusan Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya ini merupakan seorang aktivis dan pejuang HAM Indonesia.
Ia dihormati oleh para aktivis, LSM, hingga dunia internasional. Munir
mendirikan Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) pada
tanggal 16 April 1996. Atas perjuangannya yang tak kenal lelah diapun
memperoleh the right livelihood award di Swedia (2000) di
bidang pemajuan HAM dan kontrol sipil terhadap militer di Indonesia. Sebelumnya
majalah Asiaweek (oktober 1999) menobatkannya menjadi salah seorang dari 20
pemimpin politik muda asia pada millenium baru dan man of the year versi
majalah ummat (1998). Berikut adalah kronologis pembunuhan Munir hingga proses
pengadilan tersangka pembunuh Munir. Pada 6 September 2004 Munir menuju
Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth
Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 pada pukul 21.55 WIB menuju
Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam.
Tiba di Singapura pada pukul 00.40 waktu Singapura. Kemudian pukul
01.50 waktu Singapura Munir kembali terbang dan menuju Amsterdam. Tiga jam
setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada
pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di
kursi nomor 40G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta
awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun
dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter
yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12
jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu
Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut
Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah
otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum
diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa
oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya. Salah satunya adalah
kebencian para penguasa orde baru terhadap gerakan “human right‟ Munir. Mereka
“penguasa” yang telah semena-mena menindas,membunuh, dan membantai rakyat kecil
mendapat perlawanan keras dari Munir. Munir tanpa lelah terus mencari fakta dan
realita untuk mengungkap kasus-kasus pembantaian orang dan rakyat yang tidak
berdosa. Meskipun dirinya dan keluarganya menerima berbagai ancaman pembunuhan,
Munir tetap melangkahkan perjuangannya dengan darah jadi taruhannya. Orang
pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya
terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap
bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia
membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam.
Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala
Pollycarpus “meminta‟ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya.
Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari
sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada
akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman
penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai
pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan
hal-hal yang janggal. Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan dalam perkara
No. 1185 K/Pid/2006 dan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 3
Oktober 2006. Majelis hakim pada perkara ini adalah Iskandar Kamil, SH (ketua),
H Atja Sondjaja, SH (anggota) dan Artidjo Alkostar, SH (anggota). Namun, timbul
pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia
bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan
hubungan mereka berdua. Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang
pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang
mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn)
Muchdi PR pernahmenduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat
yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain
itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia. Muchdi
PR ditangkap pada 6 Juni 2008. Lalu ia disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta dan pada awal Desember 2008, jaksa penuntut umum
(JPU) kasus pembunuhan Munir menuntut Muchdi PR dihukum 15 tahun penjara.
Muchdi PR terbukti menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus
Budihari Priyanto untuk membunuh Munir. Jaksa juga memaparkan sejumlah fakta
yang terungkap dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa
selama 17 kali sidang. Di antaranya adalah surat dari Badan Intelijen Negara
yang ditujukan kepada Garuda Indonesia pada Juni 2004 yang merekomendasikan
Pollycarpus sebagai petugas aviation security. Hal tersebut sangat tidak wajar
karena Badan Intelijen Negara ikut campur urusan bisnis Garuda hingga
merekomendasikan Pollycarpus untuk ikut terbang bersama Munir. Jaksa juga
menunjuk bukti transaksi panggilan dari nomor telepon yang diduga milik
Pollycarpus ke nomor yang diduga milik Muchdi, atau sebaliknya, yang tercatat
dalam call data record. Selain itu, dalam persidangan Muchdi PR memberikan
keterangan berubah-ubah dan beberapa kali bertindak tidak sopan. Usaha para
jaksa membongkar kasus pembunuhan dan menuntut pelaku pembunuh kandas ditangan
majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suharto. Tanggal tanggal 31
Desember 2008, majelis hakim menvonis bebas Muchdi PR atas keterlibatannya
dalam pembunuhan aktivis HAM.
Berdasarkan berkas-berkas kasus hukum kasus Munir, antara lain
putusan-putusan Pengadilan di setiap tingkatan, kesaksian dipersidangan, berkas
persidangan, dan Berita Acara yang dibuat Penidik. Eksaminasi memperoleh temuan
fakta yang menjadi bahan analisis eksaminasi ini: bahwa Munir meninggal karena
diracun, penyebab kematian adalah keracunan arsenik akut berdasarkan keterangan
ahli DR. Ridha Bakri kemungkinan arsenin dimasukan pada saat penerbangan
Jakarta-Singapura. Bahwa benar Pollycarpus menggunakan surat tugas palsu untuk
berangkat ke Singapura, pada Blok Note milik Pollycarpus yang disita oleh
penyidik ditemukan skema susunan tempat duduk pesawat yang dilingkari oleh
Pollycarpus untuk bertukar tempat dengan Munir. Bahwa benar Pollycarpus hanya
beberapa jam saja berada di Singapura. Bahwa benar Pollycarpus melakukan
beberapa pembicaraan dengan telepon dengan personil Badan Itelejen Negara,
saksi Kapten Karmae menjelaskan Pollycarpus berangkat tanpa surat tugas dan
tidak seijinnya. Benar bahwa Pollycarpus mempunyai kegiatan sampingan selain
sebagai Pilot Garuda. Bahwa Pollycarpus melakukan pembicaraan melalui telepon
dengan personil BNI, dapat terlihat pada adanya hubungan antara Pollycarpus
dengan agen BNI Bambang Irawan yang terjadi pada tanggal 14 Mei 2003 pada saat
mereka pergi ke Aceh dan Timor-Timur.
Perbuatan Pidana “menggunakan surat palsu” bukan perbuatan pidana yang
berdiri sendiri. Dengan divonis bersalahnya Pollycarpus menggunakan surat
palsu, memunculkan peluang untuk pengungkapan lebih lanjut atas kasus
pembunuhan Munir. Terjadi peniadaan fakta berkaitan dengan unsur berencana
disetiap tahapan peradilan, sehingga “unsur bencana” yang dimaksut dalam pasal
340 kitab UU Hukum Pidana menjadi sulit dibuktikan. Pengadilan Negeri keliru
dalam memunculkan fakta yang tidak diajukan Jaksa Penuntut Umum dan tidak
didukung alat bukti dalam pertimbangan putusannya, namun MA dalam institusi
peradilan tinggi, dalam perkara ini tidak menggali lebih
jauh kebenaran materi. Seharusya MA tidak hanya berperan sebagai
judex juri, tapi dapat berperan sebagai judex factie dalam perkara ini.
penanganan perkara sebagaimana disebut mengakibatkan terjadinya impunitas bagi
para pelaku.
Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan terdakwa
Pollycarpus bersalah menggunakan surat palsu dan membebaskannya dari
dakwaan pembunuhan berencana, adalah putusan yang tidak tepat. Pertimbangan
Majelis Hakim sangat sempir dan dangkal, karena tidak mengungkapkan fakta
mengenai keterkaitan antara pengguna surat palsu dengan dakwaan pembunuhan
berencana. Padahal, penggunaan surat palsu tidak bisa dilihat berdiri sendiri
tanpa ada motif yang terkait. Sementara itu penanganan kasus pembunuhan
Munir tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Penanganan proses hukum
seperti ini membuat kasus pembunuhan Munir tidak juga berhasil diungkap.
Padahal ada sejumlah keanehan atau kejanggalan yang masih menjadi tanda tanya
besar dalam mengungkap kebenaran dan keadilan kasus ini. Namun, disetiap
tingkatan proses hukum terdpat reduksi fakta dan bahkan dalam putusan
pengadilan tingkat pertama terdapat pemunculan fakta yang tiba-tiba tanpa
didukung alat bukti persidangan. Hal inilah yang juga turut mempengaruhi proses
hukum serta keseluruhan.
Sangat disayangkan sekali jika para hakim dan jaksa penuntut umum
membebaskan tersangka pembunuhan Munir dan hanya memberi mereka sanksi yang
sangat ringan. Padahal ini adalah kasus pengambilan hak hidup seseorang dan
termasuk kasus pelanggaran HAM berat. Tetapi hukum dinegara Indonesia tidak
kuat dan tidak mengikat semua orang. Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka
terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto dan Mayor Jenderal (Purn) Muchdi
Purwoprandjono pasti telah didukung oleh beberapa pihak. Karena kejanggalan
yang terjadi saat rencananya berjalan sangat mulus tanpa ada halangan yang
berarti. Seharusnya hakim dan jaksa, komnas HAM, dan masyarakat bekerja sama
untuk menuntaskan kasus Munir ini. Bagaimana bisa dikatakan negara indonesia
adalah negara yang demokrasi tinggi jika hukum yang berlaku tidak setimpal
dengan apa yang diperbuat oleh tersangka. Orang yang telah membunuh seorang
Munir harusnya dijatuhi hukuman mati karena dia telah membunuh orang yang
sangat berpengaruh untuk Indonesia dan salah satu orang pandai dan orang yang
baik untuk mempertahankan kebenaran yang telah lama hilang karena penguasa yang
tidak benar telah memimpin negeri ini. Alhasil salah satu orang yang dapat
membangun Indonesia dengan perjuangan yang sungguh dapat dibanggakan ini tidak
dapat melanjutkan perjuangannya demi bangsa ini. Kepolisisan hendaknya segera
memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu dala
perkara yang telah diputuskan oleh MA atas terdakwa Pollycarpus. Apabila pihak
yang diduga terlibat telah selesai diperiksa, maka kepolisian berkewajiban
untuk segera melimpahkan ke kejaksaan agar dibebaskannya Pollycarpus tidak
berarti berhentinya proses penegakan hukum untuk mengungkap pembunuhan Munir.
Kepolisian hendaknya menindak lanjuti temuan Tim Pencari Fakta kasus Munir
terkait dengan penyertaan tentang pembunuhan Munir, termasuk memeriksa
nama-nama yang direkomendaikan oleh Tim Pencari Fakta ataupun nama-nama yang
sudah diperiksa di pengadilan tetapi masih perlu digali lebih dalam dan pihak-pihak
diduga kuat terlibat dalam perkara ini. Hendaknya pengadilan dan MA menunjuk
majelis yang lebih kredibel, memiliki integritas, dan impartial yang berbeda
dari majelis sebelumnya. Terbuka kemungkinan bagi kejaksaan Agung menggunakan
bukti tersebut untuk mengajukan peninjauan kembali. Semoga apa yang dilakukan
oleh Munir, hal yang positive dari Munir, dan semua yang dapat diteladani anak
bangsa Indoenesia dapat dikembangkan, dapat dimajukan, dan dipertahankan agar
kelak tumbuhlah Munir-munir yang baru, yang lebih berprestasi, yang lebih
dikenal dan dapat memajukan Indonesia dengan jala kebenaran dan perdamaian.
Comments
Post a Comment